PROGRAM KERJA URUSAN KURIKULUM
SMP NEGERI 9 MALANG
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017

A. DASAR

Penyusunan program ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

  1. UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  2. UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
  3. PP nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  5. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  6. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006
  7. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  8. Perda Nomor 13 tahun 2001 tentang Pendidikan Kota Malang

B. URUSAN KURIKULUM

  1. Menyusun dan menjalankan Kalender Pendidikan
  2. Menyusun pembagian tugas guru
  3. Mengatur penyusunan program pengajaran yang meliputi :
    • Program Tahunan
    • Program Semester
    • Program Persiapan Mengajar
    • Penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  4. Mengatur Kegiatan Kurikuler
  5. Mengatur pelaksanaan program penilaian yang meliputi :
    • Kriteria kenaikan kelas
    • Kriteria Kelulusan
    • Laporan kemajuan kelas
    • Pembagian Rapor dan Ijazah
  6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  7. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  8. Menyusun laporan

C. PROGRAM KERJA URUSAN KURIKULUM

  1. Program Kerja Urusan Kurikulum
  2. Program kerja Pembelajaran