PROGRAM KERJA URUSAN KURIKULUM
SMP NEGERI 9 MALANG
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
A. DASAR
Penyusunan program ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
- PP nomor 19 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
- Perda Nomor 13 tahun 2001 tentang Pendidikan Kota Malang
B. URUSAN KURIKULUM
- Menyusun dan menjalankan Kalender Pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru
- Mengatur penyusunan program pengajaran yang meliputi :
- Program Tahunan
- Program Semester
- Program Persiapan Mengajar
- Penjabaran dan penyesuaian kurikulum
- Mengatur Kegiatan Kurikuler
- Mengatur pelaksanaan program penilaian yang meliputi :
- Kriteria kenaikan kelas
- Kriteria Kelulusan
- Laporan kemajuan kelas
- Pembagian Rapor dan Ijazah
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
- Menyusun laporan
C. PROGRAM KERJA URUSAN KURIKULUM
- Program Kerja Urusan Kurikulum
- Program kerja Pembelajaran