OSIS
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah sebuah organisasi resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 21 Maret 1970. Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah.[1] Ia merupakan wadah Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. Ia berfungsi sebagai wadah untuk membicarakan beberapa hal tentang sekolah lebih lanjut,seperti acara,lomba,dan lain sebagainya.
OSIS dimulai pada Sekolah Menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Beberapa tugas OSIS:menyiapkan acara sekolah dengan mengajukan proposal kepada pihak sekolah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama, mengumpulkan iuran dari setiap warga sekolah untuk pendanaan kegiatan maupun donasi kepada warga sekolah yang tertimpa kemalangan.
MPK
Majelis permusyawaratan kelas atau MPK merupakan organisasi yang tingkatannya berada di atas OSIS dan bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja OSIS selama masa tugasnya. MPK berisikan para perwakilan dari setiap kelas dimana mereka juga berperan sebagai penyambung aspirasi dari para siswa yang ada di sekolah tersebut. Sama seperti OSIS, MPK juga memiliki masa jabatan selama satu tahun pelajaran dan akan digantikan oleh pengurus yang baru di tahun berikutnya.
Tujuan MPK adalah menjadi penyambung aspirasi dari para siswa kepada sekolah, karena para pengurus MPK ini juga diseleksi dari perwakilan-perwakilan di setiap kelas. Selain menjadi penyambung aspirasi para siswa, tujuan dari MPK ini ialah untuk mengawasi kinerja OSIS, sehingga OSIS bisa melakukan seluruh tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh para siswa kepada para pengurus OSIS. MPK juga akan menjadi organisasi yang menerima laporan pertanggung jawaban dari ketua dan pengurus OSIS menyangkut seluruh program kerja yang telah dilakukan oleh OSIS.